Selasa, 14 November 2017
PEMERINTAHAN DESA DAN PEMERINTAHAN KECAMATAN
Pemerintahan Desa
dan Pemerintahan
Kecamatan
Gambar 1.1 Salah satu kegiatan di desa
Sumber: image.google.co.id
Pemerintahan Desa dan
Pemerintahan Kecamatan
Pemerintah Kelurahan Pemerintah Kecamatan
Peta Materi Bab 1
Di kantor kepala desa, kamu akan mendapatkan pelayanan. Misalnya,
kakakmu akan membuat Kartu Tanda Penduduk. Kakakmu harus meminta
surat pengantar dari desa. Selain itu, di desa biasanya sering diadakan
penyuluhan, terutama pertanian.
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu memahami pemerintahan
desa. Selain itu, kamu juga memahami pemerintahan kelurahan dan
pemerintahan kecamatan.
Di desa manakah kamu
tinggal? Apa nama desamu?
Pernahkah kamu berkunjung
ke kantor desa? Jika pernah,
untuk kepentingan apa?
Pemerintah Desa
2 Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
Di dalam pemerintahan daerah kabupaten atau kota, dibentuk
pemerintahan desa yang terdiri atas pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa.
Agar kamu mengenal tentang desa dan pemerintahan desa, berikut ini
terdapat beberapa pengertian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Nomor. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
• Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ber-
dasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
• Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
• Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
• Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam mem-
berdayakan masyarakat.
Diskusikanlah dengan teman sebangku.
Ceritakan tentang:
a. desa
b. pemerintahan desa
c. pemerintah desa
d. lembaga kemasyarakat
menurut bahasa kalian sendiri.
Berpikir Sejenak
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan 3
A. Pemerintahan Desa
Gambar 1.2 Kantor Kepala Desa
Sumber: image.google.co.id
• Kepala Desa
• Perangkat Desa
Wakil dari penduduk desa (Ketua
RW, Pemangku Adat, Golongan
Profesi, Pemuka Agama, dan
Pemuka Masyarakat Lainnya
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Indonesia. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa. Desa merupakan otonomi asli yang sangat sederhana dalam
upaya pengembangan otonomi daerah. Oleh karena itu, desa memerlukan
perhatian yang seimbang dari pemerintah daerah. Dengan terwujudnya
otonomi desa yang kuat akan berpengaruh besar terhadap perwujudan
otonomi daerah. Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan, antara lain sebagai
berikut.
Sumber: modifikasi penulis
4 Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah
desa. Seorang kepala desa dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia
oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Masa jabatan
kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa
jabatan berikutnya.
1) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Dalam
hal ini adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
2) Menyelenggarakan urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak
asli usul desa.
3) Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota.
4) Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Salah satu ciri kehidupan desa, yaitu penduduknya relatif sama, di
antaranya dalam hal pekerjaan, pendidikan, pendapatan, dan latar belakang
budaya. Di desa, penduduknya masih mengutamakan kekeluargaan dan
gotong royong. Kegiatan warga desa sering diwarnai dengan kegiatan budaya.
Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencaharian sebagai petani,
termasuk juga sebagai peternak.
SUMBER : https://drive.google.com/file/d/0BxWfzwt3ebPKUWxOX1Q2WE9udkE/view
Label: PPKN SD
Materi Permainan Sepak Bola Kelas 5 SD
Teknik-Teknik Dasar Permainan sepak bola
Menyundul bola dapat dilakukan dengan cara sikap berdiri dengan kaki tetap di atas tanah, atau sambil melompat ke udara. Sikap manapun yang dilakukan, tergantung pada situasi dan kondisi di lapangan permainan.
Banyak cara yang dapat dilakukan untuk merampas bola dari kaki lawan. Permainan dan Terdapat tiga cara yang paling umum digunakan, yaitu dengan cara berhadapan (tanpa menjatuhkan diri) dan cara meluncur (sliding tackling).
Teknik Melempar Bola ke Dalam
Melempar bola ke dalam dilakukan apabila bola keluar melalui garis pembatas di samping lapangan. Peraturan permainan sepak bola menyebutkan bahwa pemain harus melemparkan bola ke dalam melalui atas kepala dengan kedua tangan. Sementara itu, kedua kaki pemain harus di tempatkan di belakang garis samping.Pemain tidak dibenarkan membuat gol dari lemparan ke dalam. Bagi pemain yang menerima bola dari lemparan ke dalam, tidak diberlakukan peraturan offside. Hal ini merupakan suatu taktik yang penting. Tujuannya untuk menguntungkan penyerang yang dekat dengan gawang lawan.
Peraturan Permainan Sepak Bola
- Bola di dalam dan di luar permainan
Bola dinyatakan di dalam permainan apabila terjadi kejadian sebagai berikut.- Bola tidak seluruhnya melewati lebarnya garis samping.
- Wasit tidak menghentikan permainan.
- Bola kembali ke lapangan permainan dari tiang gawang, palang gawang atau tiang bendera sudut.
- Bola kembali dari wasit atau hakim garis.
- Bola dinyatakan offside
Seorang pemain penyerang dinyatakan melakukan pelanggaran offside, apabila pada saat bola terakhir dimainkan oleh lawannya, pemain tersebut lebih dekat dengan garis gawang dari pada jarak bola terhadap garis gawang lawan, kecuali:- berada lapangan sendiri.
- sekurang-kurangnya menghadapi dua orang pemain lawan, yang lebih dekat dengan garis gawang lawan.
- bola paling akhir dimainkan oleh pemain lawan.
- menerima bola langsung dari tendangan gawang lawan, tendangan sudut, lemparan ke dalam atau dari bola yang dijatuhkan oleh wasit.
- Pelanggaran-pelanggaran dan kelakuan tidak sopan
- Seorang pemain yang dengan sengaja melakukan salah satu dari sembilan pelanggaran berikut ini.
a) Menyepak atau mencoba menyepak lawan.
b) Menjegal lawan atau menjatuhkan lawan dengan kaki kiri dari depan atau belakang.
c) Melompati seorang pemain lawan.
d) Menyerang pemain lawan dengan kasar atau berbahaya.
e) Menyerang lawan dari belakang, kecuali jika ia menghalang-halangi.
f) Memukul atau mencoba memukul lawan atau meludainya.
g) Memegang lawan.
h) Mendorong lawan.
i) Memegang bola, yaitu membawa, memukul atau mendorong bola dengan tangan atau lengan, kecuali penjaga gawang yang berada di daerah tendangan hukumannya sendiri. - Seorang pemain melakukan satu dari lima pelanggaran berikut ini.
a) Cara bermain yang dianggap berbahaya.
b) Menyerang secara jujur, yaitu dengan bahu sewaktu bola tidak berada dalam jarak permainan dan tidak memainkan bola.
c) Sewaktu tidak memainkan bola, dengan sengaja menghalang-halangi lawan.
d) Menyerang penjaga gawang, kecuali jika ia:
– sedang memegang bola;
– menghalang-halangi seorang lawan;
– melintas keluar dari daerah gawang.
e) Penjaga gawang mengulur-ulur waktu. - Seorang pemain harus diberikan peringatan apabila melakukan hal berikut ini.
a) Ia masuk ke dalam lapangan permainan tanpa seizin wasit.
b) Ia terus-menerus melanggar peraturan permainan.
c) Ia tidak setuju atas keputusan yang diberikan wasit.
d) Ia bersalah karena tindakan tidak sopan. - Seorang pemain harus dikeluarkan dari lapangan permainan apabila melakukan hal sebagai berikut.
a) Menurut pendapat wasit ia bersalah karena tindakan kasar atau permainan kotor.
b) Ia menggunakan kata-kata kotor atau kasar.
c) Tetap melakukan tingkah laku tidak pantas setelah menerima suatu peringatan.
- Seorang pemain yang dengan sengaja melakukan salah satu dari sembilan pelanggaran berikut ini.
Tips lemparan ke dalam pada permainan sepak bola
- Untuk mendapatkan lemparan yang keras, pelempar bisa berlari terlebih dahulu dan menyeret ujung kaki belakang.
- Jika teman yang akan anda lempar jaraknya dekat, arahkan lemparan ke kakinya.
- Lemparlah bola ke daerah kosong yang mudah di jangkau teman.
- Jika teman anda jauh, bola dilempar dengan memantulkannya ke tanah.
- Lakukan lemparan sesegera mungkin.
Label: PENJAS SD