Selasa, 14 November 2017
PEMERINTAHAN DESA DAN PEMERINTAHAN KECAMATAN
Pemerintahan Desa
dan Pemerintahan
Kecamatan
Gambar 1.1 Salah satu kegiatan di desa
Sumber: image.google.co.id
Pemerintahan Desa dan
Pemerintahan Kecamatan
Pemerintah Kelurahan Pemerintah Kecamatan
Peta Materi Bab 1
Di kantor kepala desa, kamu akan mendapatkan pelayanan. Misalnya,
kakakmu akan membuat Kartu Tanda Penduduk. Kakakmu harus meminta
surat pengantar dari desa. Selain itu, di desa biasanya sering diadakan
penyuluhan, terutama pertanian.
Setelah mempelajari bab ini, diharapkan kamu memahami pemerintahan
desa. Selain itu, kamu juga memahami pemerintahan kelurahan dan
pemerintahan kecamatan.
Di desa manakah kamu
tinggal? Apa nama desamu?
Pernahkah kamu berkunjung
ke kantor desa? Jika pernah,
untuk kepentingan apa?
Pemerintah Desa
2 Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
Di dalam pemerintahan daerah kabupaten atau kota, dibentuk
pemerintahan desa yang terdiri atas pemerintah desa dan Badan
Permusyawaratan Desa. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa.
Agar kamu mengenal tentang desa dan pemerintahan desa, berikut ini
terdapat beberapa pengertian sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Nomor. 72 Tahun 2005 tentang Desa.
• Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-
batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat ber-
dasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
• Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan desa.
• Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang
merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
desa.
• Lembaga Kemasyarakatan atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan
kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam mem-
berdayakan masyarakat.
Diskusikanlah dengan teman sebangku.
Ceritakan tentang:
a. desa
b. pemerintahan desa
c. pemerintah desa
d. lembaga kemasyarakat
menurut bahasa kalian sendiri.
Berpikir Sejenak
Bab 1 - Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan 3
A. Pemerintahan Desa
Gambar 1.2 Kantor Kepala Desa
Sumber: image.google.co.id
• Kepala Desa
• Perangkat Desa
Wakil dari penduduk desa (Ketua
RW, Pemangku Adat, Golongan
Profesi, Pemuka Agama, dan
Pemuka Masyarakat Lainnya
Pemerintahan Desa
Pemerintah Desa Badan Permusyawaratan Desa
Pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh
pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan
Negara Kesatuan Indonesia. Pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan
perangkat desa. Desa merupakan otonomi asli yang sangat sederhana dalam
upaya pengembangan otonomi daerah. Oleh karena itu, desa memerlukan
perhatian yang seimbang dari pemerintah daerah. Dengan terwujudnya
otonomi desa yang kuat akan berpengaruh besar terhadap perwujudan
otonomi daerah. Dalam hal ini, desa memiliki kewenangan, antara lain sebagai
berikut.
Sumber: modifikasi penulis
4 Pendidikan Kewarganegaraan untuk SD/MI Kelas 4
1. Kepala Desa
Kepala desa merupakan pimpinan dalam penyelenggaraan pemerintah
desa. Seorang kepala desa dipilih secara langsung, umum, bebas, rahasia
oleh masyarakat desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Masa jabatan
kepala desa selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali dalam satu kali masa
jabatan berikutnya.
1) Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. Dalam
hal ini adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat
meningkatkan pelayanan masyarakat.
2) Menyelenggarakan urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak
asli usul desa.
3) Tugas pembantuan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten/kota.
4) Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Salah satu ciri kehidupan desa, yaitu penduduknya relatif sama, di
antaranya dalam hal pekerjaan, pendidikan, pendapatan, dan latar belakang
budaya. Di desa, penduduknya masih mengutamakan kekeluargaan dan
gotong royong. Kegiatan warga desa sering diwarnai dengan kegiatan budaya.
Pada umumnya, masyarakat desa bermata pencaharian sebagai petani,
termasuk juga sebagai peternak.
SUMBER : https://drive.google.com/file/d/0BxWfzwt3ebPKUWxOX1Q2WE9udkE/view
Label: PPKN SD